Kamis, 10/06/2010 19:46:59 WIB
Kemenhub awasi tarif batas atas tiket pesawat
Oleh: Raydion Subiantoro
JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan mulai pekan ini melakukan pengawasan implementasi tarif batas atas tiket pesawat, yang baru ditetapkan 1 Juni 2010.
Tri S. Sunoko, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan pengawasan tahap pertama dilakukan di bandara di Makassar, Medan, Balikpapan, Tanjung Pinang, Surabaya, Denpasar, dan Sorong.
Pengawasan ini bertahap. Kalau di Bandara Soekarno-Hatta [Cengkareng] kemungkinan akan dilakukan terakhir, katanya hari ini.
Dia menuturkan tim akan memantau di bandara dan agen perjalanan, termasuk bertanya langsung ke penumpang. Tri mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan pertama jika ada maskapai yang melanggar komitmen dalam memberikan pelayanan ke penumpang.
Sanksi berupa pengurangan atau pencabutan rute akan dilakukan setelah tiga kali Ditjen Perhubungan Udara melayangkan surat peringatan.
Sesuai dengan KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai dibagi dalam 3 jenis yakni memberikan pelayanan penuh (full service), menengah, dan minimum (no frills).
Maskapai full service boleh menjual tiket hingga 100% dari tarif batas atas yang ditentukan, sementara menengah 90%, dan no frills 85%. Sebagai contoh, rute Jakarta-Surabaya sejauh 778 km tarif batas Rp1,206 juta per penumpang. Untuk maskapai full service boleh menerapkan tarif mencapai Rp1,206 juta, sementara no frills setinggi-tingginya Rp1,025 (85% dari tarif batas atas). (msw)
Sumber: Bisnis.Com
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id186491.html
berita airlines
»
Kemenhub awasi tarif batas atas tiket pesawat
Kemenhub awasi tarif batas atas tiket pesawat
Tags:
berita airlines







0 komentar pengunjung